Loading
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA/Rio Feisal/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku awal 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian lembaganya terhadap aturan hukum yang baru.
“Mungkin rekan-rekan melihat konferensi pers hari ini agak berbeda. Kenapa tersangkanya tidak ditampilkan? Salah satu alasannya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) seperti yang dikutip dari Antara.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanMenurut Asep, KUHAP terbaru memberi penekanan kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada asas praduga tak bersalah yang harus melindungi semua pihak. Karena itu, ketentuan ini kami ikuti,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus itu terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Sebagai informasi, UU KUHAP baru telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dengan berlakunya KUHAP baru ini, KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan tegas, namun tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi amnesia.