Loading
Dua tersangka pemberangkatan PMI ilegal ditangkap Polsek Belakangpadang, Polresta Barelang. (Antara/Polresta Barelang)
BATAM, ARAHKITA.COM – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, berhasil membongkar rencana pemberangkatan dua calon PMI nonprosedural melalui wilayah Pulau Belakangpadang, Kota Batam.
Kapolsek Belakangpadang, AKP Asril, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai pengurus keberangkatan ilegal tersebut. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah di kawasan Teluk, Kelurahan Pulau Terong.
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (36) dan D (42). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi persiapan keberangkatan calon PMI ilegal,” kata AKP Asril, Sabtu (10/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan PMI tanpa prosedur resmi di wilayah Kecamatan Belakangpadang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belakangpadang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua calon PMI yang siap diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua calon PMI yang diduga akan diberangkatkan tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Asril seperti dikutip dari antara.
Kedua calon PMI tersebut masing-masing berinisial ROG (28) dan TR (34). Selanjutnya, para pelaku beserta calon PMI diamankan ke Mapolsek Belakangpadang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, satu unit speedboat, mesin tempel, dua telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga berkaitan dengan praktik penempatan ilegal tersebut.
AKP Asril menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak mereka,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi serta aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi penempatan PMI ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Asril.
Sepanjang tahun 2025, Polresta Barelang dan jajaran polsek telah menangani 37 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan PMI ilegal. Dari kasus tersebut, aparat berhasil menyelamatkan 79 korban, terdiri dari 37 laki-laki dan 42 perempuan, serta mengamankan 42 orang tersangka.