KPK OTT di Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita


 KPK OTT di Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga Sabtu (10/1/2026), tim penindakan masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan.“Tim telah mengamankan delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026). 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa barang bukti uang yang disita nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain uang tunai rupiah, penyidik juga menemukan valuta asing (valas) dalam OTT tersebut.

“Ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh saat dihubungi terpisah. dikutip Antara.

Diduga terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak

Fitroh mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak. Namun hingga kini, KPK belum memaparkan konstruksi perkara secara lengkap maupun peran masing-masing pihak yang tertangkap.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ucapnya singkat. 

KPK juga mengonfirmasi bahwa pihak yang diamankan terdiri dari unsur pegawai pajak dan wajib pajak (WP). OTT ini menjadi operasi senyap pertama KPK pada tahun 2026 yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan setelah pemeriksaan awal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru