KPK Gelar OTT Pertama 2026, Pegawai Pajak Ditangkap di Jakarta


 KPK Gelar OTT Pertama 2026, Pegawai Pajak Ditangkap di Jakarta KPK Gelar OTT Pertama 2026, Pegawai Pajak Ditangkap di Jakarta. (Hukum.Id/RRI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pertama pada tahun 2026 dengan menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Penindakan tersebut berlangsung di wilayah Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi awak media di Jakarta pada Sabtu. Ia menyatakan bahwa pihak yang diamankan merupakan pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa KPK memang tengah melakukan kegiatan penindakan di lapangan di wilayah Jakarta, meski belum merinci jumlah pihak yang diamankan maupun dugaan perkara yang menjerat mereka.

Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah ditangkap, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

OTT ini, dilansir Antara, menjadi yang pertama dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Berdasarkan laporan kinerja lembaga antirasuah tersebut, pada tahun 2025 KPK telah melaksanakan sebanyak 11 operasi tangkap tangan.

Sejumlah pejabat publik turut terjaring OTT KPK sepanjang 2025, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penindakan tersebut menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan birokrasi dan pemerintahan daerah.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru