Selasa, 27 Januari 2026

Kasus Kuota Haji Bergulir, Pengacara Yaqut Cholil Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah


 Kasus Kuota Haji Bergulir, Pengacara Yaqut Cholil Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan menyusul penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026). 

Mellisa menjelaskan, sejak tahap awal pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas telah menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sikap tersebut, menurutnya, mencerminkan komitmen kliennya dalam mendukung penegakan hukum.

“Klien kami sejak awal bersikap transparan dan kooperatif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab beliau sebagai warga negara,” kata Mellisa seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk diperlakukan secara adil serta dijunjungnya asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai kuasa hukum, Mellisa memastikan akan mendampingi Yaqut Cholil Qoumas secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang sah untuk memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.

Di sisi lain, Mellisa juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi terkait status tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru