Aktor Anrez Adelio Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Ungkap Kronologi


 Aktor Anrez Adelio Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Ungkap Kronologi Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama aktor sekaligus presenter Anrez Adelio. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial FA (27) dan saat ini tengah diproses oleh penyidik.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan laporan tersebut telah tercatat secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 29 Desember 2025,” ujar Reonald dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026). 

Menurut Reonald, peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak September 2024 hingga Mei 2025. Lokasi kejadian disebut berada di salah satu kawasan perumahan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, korban mengaku berada dalam tekanan saat menjalani hubungan dengan terlapor.

“Pelapor menyampaikan bahwa selama periode tersebut, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor,” kata Reonald seperti dikutip dari Antara

Tekanan tersebut, lanjut Reonald, diduga muncul setelah terlapor mengirimkan rekaman video yang memperlihatkan hubungan intim, yang disebut direkam tanpa persetujuan korban.

“Video tersebut dijadikan alat untuk menekan korban, sehingga korban merasa terpaksa menuruti keinginan terlapor,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan hamil hingga usia delapan bulan. Saat mengetahui kondisi kehamilan korban, terlapor disebut sempat meminta korban mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, permintaan itu ditolak.

“Terlapor sempat membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab terhadap korban serta anak yang dikandung. Namun pada kenyataannya, tanggung jawab tersebut tidak dipenuhi,” jelas Reonald.

Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Polisi juga telah menerima sejumlah barang bukti dari pelapor, di antaranya tangkapan layar percakapan, bukti pesan elektronik, surat pernyataan, fotokopi identitas terlapor, foto terlapor, serta hasil USG kehamilan.

“Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Reonald.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru