Loading
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Seorang saksi menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan yang jauh lebih besar dibanding staf khusus lainnya saat menjabat di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Keterangan tersebut disampaikan Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Sutanto, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menanyakan sejauh mana kewenangan Jurist Tan di kementerian. Sutanto membenarkan bahwa Jurist Tan memang diberi peran yang sangat luas oleh pimpinan tertinggi saat itu.
“Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist diberikan kewenangan lebih, baik dari sisi penganggaran, sumber daya manusia, hingga regulasi,” ujar Sutanto di hadapan majelis hakim seperti dikutip dari Antara.
Sutanto yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen itu mengaku intens berkomunikasi dengan Jurist Tan, terutama terkait substansi pekerjaan strategis di kementerian.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat Sutanto, di mana ia menyebut adanya rasa takut di kalangan pegawai Kemendikbudristek terhadap Jurist Tan karena pengaruh dan otoritasnya yang besar.
“Mas Menteri beberapa kali menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Jurist Tan sama dengan apa yang beliau sampaikan,” kata Sutanto mengonfirmasi isi BAP tersebut.
Menurut Sutanto, pernyataan itu membuat posisi Jurist Tan sangat dominan dalam pengambilan keputusan, sehingga banyak pegawai merasa sungkan untuk bersikap berbeda.
Sebagaimana diketahui, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum menjalani proses persidangan karena masih berstatus buron.