Loading
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko. (Divisi Humas Polri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai dimulainya era baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Andiko menjelaskan, Polri telah menyiapkan berbagai panduan teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di lapangan.
“Pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, sudah disusun oleh Bareskrim Polri dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (2/1/2026).
Ia menegaskan, mulai hari ini seluruh satuan kerja penegakan hukum di lingkungan Polri telah mengimplementasikan pedoman tersebut. Jajaran yang terlibat antara lain Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Densus 88 Antiteror.
“Seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah memedomani dan mengimplementasikan ketentuan yang disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang KUHAP sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut melengkapi penerapan KUHP nasional yang juga mulai berlaku tahun ini.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan bahwa kesiapan KUHAP baru menjadi bagian penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
“Dengan berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Artinya, hukum materiil dan hukum formil kita kini berjalan beriringan,” kata Supratman.
Pemerintah dan Polri berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.