Selasa, 27 Januari 2026

Korupsi Subsidi Minyak Paling Besar, Ini Daftar Kasus Jumbo yang Ditangani Kejagung


 Korupsi Subsidi Minyak Paling Besar, Ini Daftar Kasus Jumbo yang Ditangani Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan empat perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang tengah ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara dengan kerugian negara paling besar berasal dari dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi energi.

“Perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp285,01 triliun,” ujar Anang saat memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). 

Kasus besar berikutnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari program digitalisasi pendidikan tersebut mencapai Rp1,98 triliun,” kata Anang seperti dikutip dari Antara

Selain itu, Kejagung juga menangani kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank BUMN kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya. Bank-bank yang terlibat antara lain BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Menurut Anang, kerugian negara dalam perkara kredit perbankan tersebut ditaksir mencapai Rp1,35 triliun.

Sementara itu, perkara keempat adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sepanjang 2015–2023. Dalam kasus ini, penyidik sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka sebelum akhirnya memperoleh abolisi.

“Kerugian negara dalam perkara importasi gula ini sebesar Rp578,10 miliar,” ungkap Anang.

Keempat perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan dan terus dikawal oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Jampidsus Kejagung telah menangani ribuan perkara, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Tercatat, Kejagung melakukan 2.658 penyelidikan, 2.399 penyidikan, 2.540 penuntutan, serta 2.247 eksekusi perkara.

“Total penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp24,71 triliun,” ujarnya.

Selain dalam rupiah, Kejagung juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, poundsterling, hingga yen Jepang.

Dari kinerja tersebut, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disumbangkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI tercatat mencapai Rp19,12 triliun.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru