Loading
Ilustrasi penganut ideologi Neo-Nazi (Wikipedia)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Temuan mengejutkan diungkap kepolisian: puluhan anak di Indonesia teridentifikasi terpapar ideologi ekstrem kanan, yakni neo-Nazi dan white supremacy. Paparan ini tidak terjadi di ruang fisik, melainkan berkembang diam-diam melalui ruang digital, terutama grup daring yang mengglorifikasi kekerasan ekstrem.
Neo-Nazi merupakan ideologi ekstrem kanan yang menghidupkan kembali paham fasisme era Adolf Hitler, dengan menonjolkan supremasi ras kulit putih, antisemitisme, serta pembenaran kekerasan terhadap kelompok lain. Sementara itu, white supremacy adalah keyakinan rasis yang menganggap ras kulit putih lebih unggul dibanding etnis atau ras lain.
Terhubung Lewat Grup Daring, Menyasar Anak Sekolah
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Syahardiantono, dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) menyebut 68 anak dari 18 provinsi teridentifikasi terpapar ideologi ekstrem kanan tersebut. Mereka diketahui terhubung melalui sebuah grup daring bernama True Crime Community (TCC).
Dalam keterangannya pada Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Syahardiantono mengungkap bahwa sebagian anak telah mengakses dan menguasai berbagai jenis senjata, dengan rencana aksi yang mengarah pada lingkungan sekolah dan teman sebaya.
Nama grup TCC sebelumnya juga mencuat dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025. Pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut diketahui aktif mengakses grup itu sebelum melakukan aksinya. Aparat menilai fenomena ini sebagai bentuk memetic violence—kekerasan berbasis peniruan yang menyebar melalui simbol, narasi, dan konten digital.
Gim Kekerasan Jadi Pintu Masuk Ideologi
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa paparan ideologi ekstrem ini tidak berdiri sendiri. Anak-anak tersebut juga diketahui mengakses gim daring berbasis kekerasan ekstrem (gore) serta berbagai platform digital yang sejalan dengan narasi TCC.
Menurut Mayndra, hasil pemeriksaan menunjukkan ideologi neo-Nazi dan white supremacy kerap dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Paham tersebut dipakai sebagai legitimasi untuk meluapkan dendam, kemarahan, atau ketidaksukaan terhadap pihak lain.
Ia juga mengungkap bahwa senjata yang dimiliki anak-anak tersebut dibeli secara daring, meski sebagian besar berupa senjata mainan dan pisau. Namun, fakta ini tetap menunjukkan mudahnya akses anak terhadap simbol dan alat kekerasan di ruang digital.
Ancaman Lebih Luas: Radikalisme Menyasar Anak
Selain kasus ekstrem kanan, Densus 88 juga mengungkap keberadaan jaringan radikalisme lain yang menargetkan anak di bawah umur. Jaringan tersebut melibatkan lima tersangka terorisme dengan target perekrutan 110 anak di 23 provinsi dilansir CNA.
Sepanjang 2025, aparat mencatat keberhasilan menggagalkan empat rencana aksi terorisme oleh kelompok Anshor Daulah, 20 rencana serangan oleh anak di bawah umur, serta penangkapan tujuh tersangka terorisme dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Alarm Serius bagi Orang Tua dan Negara
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa radikalisasi anak tidak selalu datang lewat doktrin ideologis formal, melainkan melalui konten digital, komunitas daring, dan budaya kekerasan yang dinormalisasi. Pengawasan orang tua, literasi digital, serta kolaborasi negara–sekolah–platform digital menjadi kunci untuk mencegah paparan serupa meluas.