Loading
Salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkoba jelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025, Tigran Denre Sonda (TDS), menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. (ANTARA/Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Salah satu buronan kasus dugaan peredaran narkoba menjelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 Bali akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Tersangka tersebut diketahui berinisial TDS alias Tigran Denre Sonda, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Tigran datang langsung ke kantor Subdit IV Dittipidnarkoba pada Selasa, 24 Desember 2025.
“Pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, DPO atas nama Tigran Denre Sonda menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Amankan 516 Kg Sabu dan 7 TersangkaTigran diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni DF (Donna Fabiola). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa Tigran memperoleh narkotika jenis kokaina dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid.
“Tersangka mengenal Mujahid sejak akhir 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker,” jelas Eko seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkembangannya, Mujahid kemudian memperkenalkan Tigran kepada seseorang berinisial J, yang menjadi pemasok utama kokaina. Keduanya diketahui aktif melakukan transaksi jual beli narkotika selama hampir satu tahun.
Namun, setelah J kehilangan kontak pada 2024, Tigran kembali melakukan pembelian kokaina langsung dari Mujahid di Malaysia dengan sistem transaksi tunai.
Eko mengungkapkan, Tigran merupakan pengguna kokaina sejak 2022 dan biasa membeli hingga 10 gram untuk konsumsi pribadi, dengan harga berkisar 600 hingga 800 ringgit per gram.
“Kokaina dibawa langsung dari Malaysia ke Indonesia dengan disembunyikan di dalam koper, diselipkan di antara pakaian dan dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan,” ungkapnya.
Tak hanya kokaina, Mujahid juga diketahui mampu menyediakan berbagai jenis narkotika lain, seperti MDMA, ekstasi, dan ketamine. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar enam sindikat narkoba yang beroperasi menjelang pelaksanaan DWP 2025 di Bali pada 12–14 Desember 2025. Salah satu sindikat terdiri dari lima tersangka dan dua DPO, dengan sistem distribusi berjenjang serta transaksi COD (cash on delivery).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.