Rabu, 31 Desember 2025

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bekasi, Rumah Pemberi Suap Digeledah


 KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bekasi, Rumah Pemberi Suap Digeledah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Terbaru, penyidik menggeledah rumah tersangka Sarjan (SRJ), yang diduga sebagai pihak pemberi suap, dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (24/12/2025) di kediaman Sarjan. Dari lokasi, tim penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa flash disk yang diduga berkaitan dengan aliran suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya. Penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan, barang bukti elektronik yang diamankan akan melalui proses ekstraksi untuk mengetahui isi dan informasi yang tersimpan di dalamnya. Data tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.

“Barang bukti elektronik tentu akan diekstrak terlebih dahulu. Setelah itu, informasi yang diperoleh akan didalami dan dianalisis oleh penyidik,” jelasnya seperti dikutip dari Antara

Ia menambahkan, KPK juga akan memanggil Sarjan untuk mengonfirmasi temuan penyidik saat penggeledahan berlangsung. “Penyidik akan melakukan klarifikasi kepada saudara SRJ terkait barang bukti yang diamankan hari ini,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Sehari berselang, sebanyak tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek. Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap, serta Sarjan sebagai pihak pemberi suap.

Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru