Loading
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna (tengah) saat memberikan keterangan kepada media. ANTARA/Irfan
TANGERANG, ARAHKITA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat bahwa pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2025 masih didominasi oleh kasus izin tinggal warga negara asing (WNA). Dari hasil pengawasan, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok yang paling banyak ditemukan melanggar aturan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan bahwa wilayah Tangerang menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Hal ini dipengaruhi oleh tingginya aktivitas industri serta keberadaan tenaga kerja asing di kawasan tersebut.
“Petugas kami menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasi pengawasan yang dilakukan. Kasus izin tinggal memang menjadi perhatian utama, dan ini menunjukkan pengawasan lapangan berjalan secara masif,” ujar Felucia saat ditemui di Tangerang, Rabu (24/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Baca juga:
WNA Palestina Diduga Mengamuk di Hotel Kalibata, Imigrasi Jaksel Lakukan Pemeriksaan IntensifMenurutnya, langkah pengawasan dilakukan secara intensif untuk memastikan keberadaan WNA sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengawasan yang ketat, setiap pelanggaran dapat segera ditindak melalui mekanisme hukum keimigrasian.
“Keberadaan WNA harus terdata dan sesuai izin yang dimiliki. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan langsung kami tindak,” tegasnya.
Felucia juga mengungkapkan bahwa WNA asal Tiongkok paling banyak terjaring dalam operasi pengawasan dan terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Pengawasan bahkan terus diperketat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Selama masa libur Nataru, kami tetap mengintensifkan pengawasan agar tidak ada pelanggaran yang luput dari pantauan petugas,” katanya.
Sepanjang 2025, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten telah menangani 899 kasus tindak administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, 261 WNA dideportasi oleh tiga satuan kerja Imigrasi, yakni Tangerang, Serang, dan Cilegon.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menjadi satuan kerja dengan penanganan kasus terbanyak, mencapai 796 kasus. Rinciannya meliputi 235 deportasi, 228 pencekalan, 161 pendetensian, serta 172 tindakan administratif lainnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangani 75 kasus, terdiri atas 21 deportasi, 20 pencekalan, 18 pendetensian, dan 16 tindakan administratif lainnya. Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mencatat 28 kasus, termasuk lima deportasi dan 19 tindakan administratif lain.
Secara keseluruhan, target TAK di wilayah Banten pada 2025 sebanyak 67 kasus, dengan realisasi penindakan yang mencakup 261 deportasi, 253 pencekalan, 181 pendetensian, serta 206 tindakan administratif keimigrasian lainnya.