Selasa, 30 Desember 2025

Sidang Perdana Nadiem Makarim Masih Bergantung Kondisi Kesehatan  


 Sidang Perdana Nadiem Makarim Masih Bergantung Kondisi Kesehatan    Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyampaikan bahwa kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi, sehingga kehadiran dalam persidangan belum dapat dipastikan.

Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Sidang tersebut rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) seperti dikutip dari Antara.

“Belum ada update resmi dari dokter. Sebelum dokter menyatakan klien kami sehat, maka secara hukum persidangan belum bisa dilaksanakan,” ujar Dodi Abdulkadir kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Nadiem sudah dinyatakan sehat berdasarkan informasi dari tim medis.

“Menurut keterangan dokter yang kami terima melalui jaksa penuntut umum, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa kembali beraktivitas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (22/12/2025).

 Meski demikian, Anang menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru terkait kepastian kehadiran Nadiem dalam persidangan.

“Kita lihat perkembangannya besok,” ujarnya.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sebelumnya dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani pembantaran penahanan akibat kondisi kesehatan.

Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Tiga tersangka telah menjalani sidang dakwaan, sementara Jurist Tan belum disidangkan karena masih buron.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana, termasuk Nadiem Makarim, yang disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru