Selasa, 30 Desember 2025

Kuasa Hukum Roy Suryo Dorong Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi


 Kuasa Hukum Roy Suryo Dorong Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengemuka. Kuasa hukum Roy Suryo dkk meminta Polda Metro Jaya membuka ruang uji forensik yang dilakukan secara independen untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar kredibel dan bisa diterima publik.

Permintaan itu disampaikan langsung tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma saat mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menilai proses uji forensik tidak boleh menyisakan keraguan, apalagi di tengah sorotan publik yang luas.

"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).

Khozinudin menyebut dorongan uji forensik independen berangkat dari pengalaman sejumlah kasus besar yang dinilai menunjukkan kejanggalan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, pemeriksaan ulang oleh pihak independen kerap menjadi titik balik dalam mengungkap kebenaran.

"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen," jelasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai uji forensik independen penting untuk meredam spekulasi publik dan mencegah anggapan adanya intervensi dalam proses hukum.

"Kami mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia," ungkap Khozinudin.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan hasil gelar perkara khusus tetap pada keputusan awal. Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk tidak berubah meski telah dilakukan gelar perkara tambahan.

"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Iman menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut berlangsung selama hampir 12 jam dan melibatkan pengawas internal maupun eksternal.

"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," katanya.

Terkait substansi laporan, Iman menegaskan penyidik telah memperlihatkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo dalam proses gelar perkara.

"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," tegasnya.

Meski begitu, desakan uji forensik independen dari pihak Roy Suryo menandakan polemik ini belum akan berakhir dalam waktu dekat. Selama transparansi masih diperdebatkan, isu ijazah Jokowi berpotensi terus menjadi ruang tarik-menarik antara proses hukum dan opini publik.

Editor : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru