Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalakan Sopir di Penjaringan, Todong Korban dengan Senjata Tajam


 Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalakan Sopir di Penjaringan, Todong Korban dengan Senjata Tajam Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku pemerasan sopir di kawasan Jembatan 3 Penjaringan Jakut pada Sabtu (20/12/2025). ANTARA/HO-Polsek Metro Penjaringan.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kepolisian berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat aksi pemalakan terhadap sopir mobil di kawasan Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya pada Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.20 WIB saat korban tengah berhenti di lampu lalu lintas. Dua pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34) tiba-tiba menghampiri mobil korban dan melakukan pemerasan dengan ancaman senjata tajam.

“Kedua pelaku kami amankan dalam waktu singkat setelah kejadian. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut keterangan polisi, para pelaku nekat memasukkan badan ke dalam mobil korban dari sisi kanan dan kiri jendela. Mereka kemudian menodongkan celurit dan pisau kecil kepada sopir berinisial MA serta kernet yang berada di dalam kendaraan.

Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan dompet beserta sejumlah barang berharga. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp2 juta, dua kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, sejumlah kartu identitas seperti SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, serta dua kartu ATM milik korban.

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Unit Reserse Kriminal bersama tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Meski sempat kehilangan jejak, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa para pelaku bersembunyi di kawasan Kampung Muka dan Angke. Petugas pun mendatangi kontrakan tempat para pelaku tinggal dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pemerasan juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Agus dikutip Antara.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru