Loading
Kejagung
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK, RV, dan RZ. HMK diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV merupakan Kepala Seksi D pada Kejaksaan Tinggi Banten, sementara RZ menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti di Kejati Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiganya telah dicopot dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Jabatannya sudah dilepas dan diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (19/12/2025).
Anang menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak hari ini dan berdampak langsung pada hak keuangan para tersangka.
“Secara otomatis, gaji juga dihentikan. Proses etik tetap berjalan, namun jika sudah masuk pidana, maka pidana yang didahulukan,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Dalam perkara ini, ketiga jaksa diduga melakukan pemerasan bersama dua pihak swasta, yakni DF yang berperan sebagai penasihat hukum serta MS selaku penerjemah bahasa. Kasus tersebut mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.
Menurut Anang, sebelum OTT dilakukan, tim intelijen Kejaksaan sebenarnya telah lebih dulu mendeteksi adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia.
“Tim kami mencium indikasi penanganan perkara yang tidak profesional, bahkan ada dugaan permintaan uang kepada para pihak yang berperkara,” ungkapnya.
Perkara ITE tersebut diketahui melibatkan pelapor dan tersangka dari kalangan warga negara asing. Atas temuan awal itu, Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.
Di sisi lain, KPK juga melakukan penyelidikan paralel dan melaksanakan OTT terhadap RZ, DF, serta MS dalam kasus yang sama. Setelah dilakukan koordinasi, penanganan perkara akhirnya dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
“Saat OTT dilakukan, kami sudah menerbitkan sprindik. Setelah berkoordinasi dengan KPK, penanganan perkara diserahkan kepada kami,” jelas Anang.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp941 juta. Uang tersebut diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni terdakwa berinisial TA (warga negara Indonesia), CL (warga negara Korea Selatan), serta seorang saksi berinisial IL.