Loading
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hasil gelar perkara khusus terkait laporan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap menetapkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, dipersilakan untuk mengajukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Gelar perkara khusus yang berlangsung pada Senin (15/12) mulai pukul 10.30 hingga 22.10 WIB itu dihadiri oleh pengawas eksternal dan internal, prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, serta Komisi Nasional Perempuan. Iman menegaskan, kehadiran pihak-pihak ini untuk memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan proporsional.
Terkait keaslian ijazah yang menjadi laporan, Iman menyebutkan bahwa penyidik telah menunjukkan ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," tambah Iman seperti dilansir dari Antara.
Selama proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 130 saksi, mengumpulkan 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, serta memeriksa 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara khusus untuk kasus ini akan dirilis secara lengkap. "Untuk hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya di Jakarta, Rabu (17/12).