Loading
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan jika keterangan Atalia diperlukan untuk menegaskan informasi dari tersangka maupun saksi lain, termasuk dokumen yang sudah dianalisis penyidik.
"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025) sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanKPK menegaskan, apabila temuan-temuan sebelumnya membutuhkan klarifikasi, penyidik akan melakukan pemanggilan saksi untuk menguatkan proses penyidikan. Hal ini termasuk keterangan dari saksi lain yang sudah diperiksa.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu: Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar akibat dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah barang termasuk mobil dan sepeda motor. Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dana negara yang cukup besar, sehingga KPK terus mengkaji siapa saja yang perlu dimintai keterangan dalam rangka penyidikan.