Selasa, 30 Desember 2025

Enam Polisi Pelaku Pengeroyokan Maut di Kalibata Jalani Sidang Etik


 Enam Polisi Pelaku Pengeroyokan Maut di Kalibata Jalani Sidang Etik Arsip foto Enam personel polisi pelaku kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Polri hari ini resmi menggelar sidang etik terhadap enam anggotanya yang diduga melakukan pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, yang menewaskan dua orang, MET dan NAT. Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Meski begitu, Anam belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai jalannya sidang etik tersebut. Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara Divisi Propam Polri menunjukkan keenam polisi terlibat pelanggaran berat.

"Keenam anggota yang terlibat akan menjalani proses hukum, baik pidana maupun etik," ujar Trunoyudo. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, (17/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, yang semuanya berasal dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Keenam personel tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan semua pihak bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian dan berakhir tragis bagi korban. Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum dan etik berjalan adil dan transparan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

 

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru