Selasa, 30 Desember 2025

Kapolri Wacanakan Perpol 10/2025 Masuk Materi Revisi UU Polri


 Kapolri Wacanakan Perpol 10/2025 Masuk Materi Revisi UU Polri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dijadikan bagian dari materi revisi Undang-Undang Polri.

Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga negara. Aturan ini menuai perhatian publik karena dinilai berseberangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perpol ini ke depan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan berpotensi dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Kapolri juga menanggapi pertanyaan mengenai nasib sejumlah perwira Polri yang saat ini telah lebih dulu bertugas di luar struktur kepolisian. Menurutnya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut, sehingga penugasan yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan.

“Untuk penugasan yang sudah berproses, ketentuan itu tidak berlaku surut. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Menteri Hukum,” jelasnya.

Listyo menambahkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait. Aturan ini, kata dia, justru dimaksudkan sebagai bentuk tindak lanjut dan penghormatan terhadap putusan MK.

Menanggapi kritik sejumlah pakar hukum yang menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK, Kapolri memilih tidak mempermasalahkannya. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Polri telah melalui koordinasi lintas lembaga.

“Silakan saja ada pendapat berbeda. Yang jelas, kebijakan ini disusun setelah konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” tegas Listyo dikutip Antara.

Sebagai catatan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Polisi yang menerima penugasan di luar institusi Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaan.

Namun, Perpol 10/2025 justru membuka ruang penugasan anggota Polri di berbagai institusi strategis, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian ESDM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, penugasan juga dimungkinkan di sejumlah lembaga negara seperti BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, BSSN, Lemhannas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru