Selasa, 30 Desember 2025

Soal Perpol 10/2025, Pengamat Tegaskan Kapolri Tetap di Bawah Kendali Presiden


 Soal Perpol 10/2025, Pengamat Tegaskan Kapolri Tetap di Bawah Kendali Presiden Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan pula kebijakan yang diambil secara sepihak oleh Kapolri.

Menurut Amir, sebelum diberlakukan, Perpol tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia menyebut anggapan yang menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden sebagai narasi yang keliru.

“Informasi yang saya peroleh, Perpol ini sudah dikonsultasikan dengan DPR dan dilaporkan kepada Presiden. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri mengatur mekanisme pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya penugasan di 17 kementerian dan lembaga negara. Aturan ini, kata Amir, justru dibuat untuk memastikan penugasan tersebut tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas dan terawasi.

Amir juga membantah tudingan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menilai kritik yang berkembang lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan analisis hukum yang komprehensif.

“Putusan MK harus dibaca secara utuh dan kontekstual, bukan dipotong-potong. Prinsip yang ditekankan MK adalah profesionalisme dan netralitas Polri, dan Perpol ini justru menjadi instrumen teknis internal untuk menjaga prinsip itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal di tubuh lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Lebih jauh, Amir menilai framing yang menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk “pembangkangan” Kapolri terhadap Presiden berpotensi menyesatkan publik. Dalam sistem presidensial, tegas dia, Kapolri merupakan pembantu Presiden di bidang keamanan dan tidak berada di luar kendali kepala negara.

“Secara struktural dan politik, hampir mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” ujarnya.

Ia juga melihat polemik yang berkembang sebagai bagian dari kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya praktik dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparatur secara efektif.

Dalam konteks itu, Perpol 10/2025 menjadi titik temu sekaligus titik benturan berbagai kepentingan. Amir mengingatkan bahwa kritik yang tidak didasarkan pada pembacaan substansi dan mekanisme pengawasan secara utuh berisiko berubah menjadi opini normatif yang jauh dari fakta hukum.

“Kritik tentu penting dalam demokrasi. Namun kritik harus adil dan berbasis data, agar tidak justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru