Loading
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng di kompleks parlemen Jakarta Selatan. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengecam keras kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang warga dan diduga melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mendesak pimpinan Polri menjatuhkan sanksi tegas.
Mekeng menyatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Polri harus diikuti dengan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap oknum yang mencoreng institusi. Ia meminta Kapolri bersikap transparan dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.
“Jika terbukti bersalah, enam oknum anggota Polri itu harus dijatuhi sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Mekeng melalui akun Instagrammelchiasmekeng, Minggu (14/12/2025)
Sebagai tokoh asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Mekeng mengaku peristiwa ini menimbulkan luka moral. Ia menegaskan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga harus membenahi perilaku aparat di lapangan agar selaras dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka
Polri menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pengeroyokan tersebut,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).
Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel
Secara pidana, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, Polri juga memproses para pelaku melalui mekanisme etik internal.
Divisi Propam Polri memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam tersangka akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Hasil pemeriksaan awal menyimpulkan perbuatan para tersangka masuk kategori pelanggaran berat.
Para tersangka diduga melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kronologi Singkat
Kasus pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Aparat menemukan satu korban meninggal dunia di lokasi dan satu korban lainnya dalam kondisi kritis. Penyelidikan kemudian mengungkap keterlibatan enam anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan proporsional, baik melalui jalur pidana maupun etik.