Selasa, 30 Desember 2025

Bareskrim Telusuri Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang


 Bareskrim Telusuri Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri dugaan praktik penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh. Langkah ini dilakukan setelah munculnya temuan kayu gelondongan yang ikut terseret dalam banjir besar yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa temuan awal mengarah pada adanya aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan tanpa izin oleh masyarakat.

“Di bagian hulu sungai terlihat indikasi penebangan liar. Kayu-kayu dipotong, dikumpulkan di sepanjang bantaran, lalu dihanyutkan saat debit air naik seperti rakit,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan, dalam proses pembukaan lahan, kayu berukuran besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa arus saat banjir. Praktik tersebut diduga berlangsung tanpa izin dan bahkan menyasar kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sebagian besar kegiatan penebangan tidak memiliki izin. Kayu yang ditebang pun bukan jenis kayu keras,” jelas Irhamni dikutip Antara.

Tim Tambahan Dikerahkan

Untuk memperdalam penyelidikan, Bareskrim mengirim tim tambahan ke wilayah Sungai Tamiang. Fokus utama adalah menelusuri jaringan pelaku penebangan liar serta mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan dan pengumpulan kayu.

Sementara itu, Polri bekerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam tim gabungan untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pada banjir di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru