Loading
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 tetap berjalan. Penegasan ini disampaikan setelah tiga mantan direksi ASDP dinyatakan bebas usai menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan hingga kini masih berproses. Fokus penyidik salah satunya tertuju pada Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara sekaligus tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan… untuk tersangka saudara Adjie masih in progress,” ujar Budi di Kompleks KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, yang sebelumnya juga terjerat perkara ini, memilih tidak memberi banyak komentar setelah dinyatakan bebas. Ia hanya menyampaikan rasa terima kasih atas putusan rehabilitasi yang diterimanya.
"Nanti kita bicarakan yang lain. Hari ini kami ingin mengucapkan apresiasi dulu," ujarnya singkat dikutip Antara.
Kronologi Perjalanan Kasus
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka:
Berkas tiga tersangka dari ASDP sempat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, Ira membacakan pledoi dalam persidangan dan menyatakan tidak menerima tuduhan merugikan negara. Ia menyebut akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menguntungkan karena membawa kepemilikan 53 kapal dengan izin operasi.
Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis:
Kerugian negara disebut mencapai Rp1,25 triliun.
Terlepas dari putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto mengajukan dissenting opinion dan menilai bahwa tindakan ketiganya bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Rehabilitasi dari Presiden dan Kebebasan Mantan Direksi
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi ASDP.
Keesokan harinya, 28 November 2025, KPK menerima salinan Keppres di pagi hari, dan sore harinya ketiganya resmi bebas. Meski begitu, KPK memastikan penyidikan tidak berhenti dan penelusuran peran tersangka lainnya tetap berlanjut.