Polisi Ungkap Kronologi Kematian Alvaro: Dibekap Ayah Tiri, Jenazah Dibuang ke Bogor


 Polisi Ungkap Kronologi Kematian Alvaro: Dibekap Ayah Tiri, Jenazah Dibuang ke Bogor Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo (kanan) saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya memaparkan perkembangan penyelidikan kasus kematian bocah berusia enam tahun, Alvaro Kiano Nugroho (AKN). Korban diduga dihabisi oleh ayah tirinya, Alex Iskandar (AI), setelah lebih dulu diculik dari kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025), menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Alvaro disebut terus menangis saat dibawa dari sebuah masjid di wilayah Pesanggrahan sehingga AI membekap korban hingga meninggal dunia.

“Korban kemudian dibungkus menggunakan tas plastik hitam dan dibuang di wilayah Tenjo, Bogor,” ujar Budi.

Lokasi pembuangan berada di area jembatan Cilalay, dilakukan pada 9 Maret 2025 malam atau tiga hari setelah korban dilaporkan hilang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo menambahkan, keberadaan jenazah berhasil ditemukan setelah polisi memeriksa saksi kunci berinisial G. Saksi tersebut diketahui ikut mengantar tersangka membuang kantong plastik berisi jenazah, meski ia mengaku tidak mengetahui isinya.

Setelah dilakukan rekonstruksi dan pemeriksaan lanjutan dibantu Unit K-9 Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, polisi menemukan kerangka manusia yang kuat diduga adalah Alvaro.

Ardian juga mengungkap temuan lain: sebelum dibuang ke Bogor, pelaku sempat menyimpan jenazah Alvaro selama tiga hari di garasi rumahnya di Tangerang.

“Ada informasi bahwa jasad korban ditaruh di garasi sebelum akhirnya dibuang ke Tenjo menggunakan mobil pada Senin (9/3),” jelas Ardian dikutip Antara.Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan ini.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru