Loading
kasus korupsi pajak, Kejagung tax amnesty, pencegahan ke luar negeri, penyidikan pajak 2016–2020, oknum Direktorat Jenderal Pajak, dugaan pengurangan kewajiban pajak
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pajak yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak berkaitan dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa isu tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Ini bukan tax amnesty. Kasusnya berbeda. Yang sedang diselidiki adalah dugaan pengurangan kewajiban pajak. Saya tegaskan, bukan pengampunan pajak,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dugaan Korupsi Pengurangan Kewajiban Pajak 2016–2020
Anang menjelaskan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan praktik koruptif oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Oknum tersebut diduga membantu sejumlah wajib pajak atau perusahaan untuk memperkecil kewajiban perpajakan mereka pada periode 2016–2020.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menerima laporan dari masyarakat. Tim penyidik kemudian bergerak dengan melakukan rangkaian tindakan, termasuk penggeledahan sejumlah lokasi dan penyitaan barang bukti yang relevan dengan penyidikan.
Beberapa Pihak Dicegah ke Luar Negeri
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan, Kejagung telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait.
Dirjen Imigrasi membenarkan bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD masuk dalam daftar pencegahan. Selain KD, empat nama lain juga diminta untuk dicegah, yakni BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Pencegahan ini berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. “Pertimbangannya sederhana: agar penyidikan tidak terhambat bila yang bersangkutan bepergian ke luar negeri,” kata Anang.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan abuse of power terkait pengurangan kewajiban perpajakan tersebut. Publik diimbau menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung.