Rabu, 31 Desember 2025

RUU Perampasan Aset Menunggu Aturan Turunan KUHAP Baru, Menkum: Ada Tiga PP yang Mendesak


 RUU Perampasan Aset Menunggu Aturan Turunan KUHAP Baru, Menkum: Ada Tiga PP yang Mendesak Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen Jakarta Selasa, (18/11/2025). Antaranews

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dilanjutkan sebelum aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan benar-benar siap. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa implementasi KUHAP baru membutuhkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman teknis.

Menurut Supratman, setidaknya ada belasan PP yang harus diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan KUHAP. Namun dari keseluruhan itu, terdapat tiga aturan turunan yang dianggap paling mendesak karena berkaitan langsung dengan kesiapan pemberlakuan KUHAP pada 2 Januari mendatang.

“Karena mengejar tanggal pemberlakuan 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan lebih dulu,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).Selain aturan turunan KUHAP, Supratman menyoroti urgensi RUU Penyesuaian Pidana yang juga sedang dikejar agar bisa disahkan pada akhir masa persidangan. Ia berharap keseluruhan regulasi dapat berjalan selaras sehingga implementasi KUHAP baru tidak menciptakan celah hukum.

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025

Sementara itu, dari sisi legislatif, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini diajukan sebagai usulan inisiatif DPR, setelah sebelumnya berada dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan tidak ada lagi perdebatan mengenai posisi RUU tersebut karena kini sepenuhnya berada di tangan DPR. “Perampasan aset tidak ada perdebatan lagi, dan sudah dipastikan masuk pembahasan tahun 2025,” ujar Bob saat membuka rapat evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen dikutip Antara.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas prioritas dan menunggu kesiapan aturan turunan KUHAP baru, pembahasan regulasi terkait pemberantasan kejahatan dan pengembalian aset negara diperkirakan menjadi salah satu fokus penting legislasi tahun depan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru