Selasa, 30 Desember 2025

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Menkum: Selaras dengan Penerapan KUHP Baru


 KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Menkum: Selaras dengan Penerapan KUHP Baru Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memastikan aturan hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Supratman mengatakan kedua regulasi itu sudah disiapkan secara paralel: KUHP sebagai hukum materiil, dan KUHAP sebagai hukum formilnya. “Jadi dua-duanya siap kita terapkan bersamaan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Regulasi Turunan Segera Disusun

Ia menambahkan, KUHAP baru akan mulai berlaku setelah proses pengundangan selesai. Pemerintah juga akan menyiapkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan agar implementasinya berjalan mulus.

Imbauan Terkait Hoaks soal KUHAP

Supratman meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar keliru yang beredar mengenai isi KUHAP baru. Menurutnya, isu-isu tersebut sudah diluruskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menjadi bagian dari tim penyusun.

Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHAP melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok masyarakat. Perbedaan pendapat tetap muncul, namun proses konsultatif sudah dijalankan secara luas.

Tiga Fokus Utama KUHAP Baru

Supratman menerangkan bahwa KUHAP yang baru memiliki tiga penekanan utama:

  1. Perlindungan hak asasi manusia (HAM)
  2. Penguatan prinsip restorative justice
  3. Perluasan objek pra-peradilan

Ia menyebut ketiga poin tersebut menjadi kunci untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum. “Ini kabar baik untuk publik, termasuk memperhatikan perlindungan bagi kelompok disabilitas,” katanya dikutip Antara.

DPR RI Resmi Setujui RUU KUHAP

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan dukungan dalam rapat di kompleks parlemen.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru