Loading
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. ANTARA FOTO/Fuzan.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis kemarin, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan ini sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil hanya dengan berbekal “penugasan dari Kapolri”.
MK Hapus Ketentuan Penjelasan yang Jadi Celah
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri—yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”—dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, aturan menjadi kembali pada makna aslinya: polisi aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil.Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang sejak awal menilai adanya anomali dan ketidakjelasan dalam norma UU Polri.
Alasan Pemohon: Celah Ini Sudah Lama Dimanfaatkan
Para pemohon menilai, keberadaan frasa bermasalah itu menyebabkan terjadinya praktik rangkap jabatan. Mereka mencontohkan penempatan beberapa perwira tinggi aktif pada posisi strategis di lembaga negara non-kepolisian, seperti:
Menurut pemohon, situasi ini tidak sehat karena memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk memegang jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Pertimbangan MK: Aturannya Sudah Jelas, Tidak Perlu Ditafsirkan Lagi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah sangat jelas: polisi boleh menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, norma ini tidak membutuhkan tambahan tafsir maupun pengecualian. Justru, penjelasan tambahan yang selama ini ada dianggap menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum—baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN yang bekerja di lembaga sipil.
Ridwan juga mengingatkan bahwa menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bagian penjelasan tidak boleh memuat norma baru, hanya boleh memperjelas. Namun frasa bermasalah itu dinilai jelas-jelas menambah norma baru dan mengaburkan maksud pasal utama dikutip Antara.
Dampak Putusan: Kepastian Hukum bagi Jabatan Sipil
Dengan diputuskan tidak berlakunya frasa tersebut, MK menegaskan kembali prinsip dasar bahwa jabatan sipil harus diisi oleh pihak yang bukan anggota Polri aktif. Putusan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan lembaga sipil.