Rabu, 31 Desember 2025

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 8 Orang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro


 Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 8 Orang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, (7/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat karena diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik yang menyebar di media sosial.

“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep merinci bahwa kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” jelasnya.

Adapun tersangka di klaster kedua dikenakan tambahan pasal terkait manipulasi dokumen elektronik, yaitu Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Jokowi Turun Langsung ke Polda Metro

Kasus ini bermula saat Jokowi sendiri datang ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu yang beredar di publik.

“Ini sebenarnya hal sepele, hanya soal tuduhan ijazah palsu. Tapi saya rasa penting dibawa ke ranah hukum supaya semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi usai memberikan laporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikutip Antara.

Mantan Presiden itu mengaku datang langsung karena kini dirinya sudah tidak lagi menjabat, sehingga merasa perlu menegaskan kebenaran di hadapan hukum.

Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Dalam perkembangan penyelidikan, Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo terbukti asli.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan ilmiah oleh tim Puslabfor Polri.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM, diterbitkan pada 5 November 1985, adalah asli,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Kasus tuduhan ijazah palsu yang menimpa Jokowi kini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan delapan tersangka. Kepastian keaslian ijazah Jokowi dari UGM diharapkan menjadi akhir dari penyebaran informasi palsu yang sempat viral di dunia maya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru