Loading
Terdakwa Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37) duduk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
DENPASAR, ARAHKITA.COM — Kasus pembunuhan yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia di Bali kini memasuki babak baru. Ketiganya, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37), resmi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sesama WNA di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung membacakan surat dakwaan dan menegaskan bahwa ketiganya terancam hukuman mati.
Kasus yang Terencana Rapi
Menurut jaksa, aksi keji itu tidak terjadi secara spontan, melainkan direncanakan dengan matang sejak 15 April 2025. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Darcy Francesco Jenson merupakan otak di balik pembunuhan, sementara dua rekannya berperan sebagai eksekutor.
JPU juga mengungkap adanya sosok misterius yang disebut sebagai WNA Australia lain yang memberi perintah pembunuhan tersebut. Sosok anonim ini berperan besar dalam membiayai operasi, menyediakan kendaraan, dan menentukan target eksekusi.
“Semua langkah, mulai dari perekrutan hingga eksekusi, dilakukan secara sistematis dan terencana,” ujar jaksa dalam sidang.
Rangkaian Persiapan dan Aksi Berdarah
Rencana pembunuhan itu dimulai ketika Darcy menyewa kamar di Villa Lotus & Teak, Desa Munggu, untuk tiga bulan (April–Juli 2025) dengan harga Rp10 juta per bulan. Ia juga menyiapkan kendaraan dan peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Setelah sempat ke Thailand dan Australia, Darcy kembali ke Bali pada awal Juni. Beberapa hari kemudian, ia mendapat perintah dari seseorang melalui aplikasi Threema, sebuah platform pesan terenkripsi, untuk menyewa mobil Toyota Fortuner putih DK 1537 ABB.
Dengan mobil itu, Darcy menjemput Coskun dan Tupou. Ketiganya kemudian melakukan rapat tertutup guna mengatur waktu, rute pelarian, hingga logistik senjata.Hingga pada 13 Juni 2025, ketiganya melancarkan aksi pembunuhan menggunakan senjata api kaliber 9 mm.
Menurut jaksa, Coskun menembak korban Sanar Ghanim, sementara Tupou menembak korban Zivan Radmanovic.
Seorang saksi bernama Jasmin menyaksikan pelaku memasuki kamar dengan mengenakan celana oranye, jaket, dan sebo (penutup wajah).
Dakwaan Berat Menanti
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Jaksa menyebut, ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati, mengingat pembunuhan ini dilakukan dengan rencana yang matang, melibatkan lebih dari satu pelaku, dan menggunakan senjata api secara ilegal dikutip Antara.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.