Rabu, 31 Desember 2025

Kejagung Siap Ajukan Kasasi Usai Eks Jaksa Azam Lakukan Langkah Serupa


 Kejagung Siap Ajukan Kasasi Usai Eks Jaksa Azam Lakukan Langkah Serupa Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi setelah mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, lebih dulu mengajukan kasasi atas vonis kasus dugaan penilapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah kasasi merupakan hak hukum setiap terdakwa. Karena itu, pihaknya juga siap mengajukan kasasi sebagai bentuk respons atas langkah hukum yang ditempuh Azam.

“Yang bersangkutan mengajukan kasasi, dan kami juga akan mengajukan kasasi,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/10/2025).

Anang menegaskan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai mekanisme peradilan. “Kalau dia kasasi, pasti kami ajukan juga,” ujarnya dikutip Antara.

Kasus Penilapan Uang Barang Bukti Fahrenheit

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berkas kasasi Azam tercatat dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03, dan telah diteruskan ke Mahkamah Agung pada Rabu (22/10/2025)

Kasus yang menjerat Azam bermula dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dalam kasus tersebut, ia terbukti menilap uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar saat masih bertugas di Kejari Jakarta Barat.

Pada Juli 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan.

Langkah kasasi kini menjadi babak baru dalam proses hukum yang menarik perhatian publik ini, terutama karena melibatkan mantan aparat penegak hukum.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru