Selasa, 30 Desember 2025

KPK Tanggapi Bahlil: Penindakan Tambang Ilegal di Mandalika Harus Libatkan Banyak Pihak


 KPK Tanggapi Bahlil: Penindakan Tambang Ilegal di Mandalika Harus Libatkan Banyak Pihak Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya menindak tambang ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa dilakukan secara sepihak. Lembaga antirasuah itu menyebut penanganan kasus semacam ini membutuhkan sinergi lintas instansi.

“Tentu langkah tindak lanjut ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena banyak pemangku kepentingan lain yang juga memiliki peran,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (27/10/2025).

Menurut Budi, masalah tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan tata kelola pertambangan nasional yang masih perlu diperbaiki. Karena itu, ia menilai isu ini merupakan pekerjaan rumah bersama bagi seluruh pihak terkait, mulai dari kementerian hingga aparat daerah.

“Awalnya temuan di sekitar Mandalika itu masuk dalam ranah koordinasi dan supervisi KPK, bukan penindakan langsung. Tapi tentu menjadi perhatian bersama agar sistem di sektor pertambangan bisa makin transparan dan berintegritas,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbaikan tata kelola tambang perlu dilakukan dari hulu hingga hilir, agar seluruh proses bisnis di sektor ini berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik koruptif.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan adanya tambang ilegal di kawasan sekitar Mandalika. Temuan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/10/2025).

Dian mengatakan, pihaknya telah mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau mereka tidak menegakkan aturan, KPK bisa turun tangan. Bisa jadi justru ada yang sengaja membiarkan. Itu yang sering kami temui,” ujarnya tegas dikutip Antara.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa Kementerian ESDM hanya mengelola tambang yang memiliki izin resmi. Jika ditemukan kegiatan tanpa izin, maka proses hukum harus dijalankan.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang berizin. Kalau tidak ada izinnya, ya serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Bahlil pada Jumat (24/10/2025).

Pernyataan Bahlil ini menjadi momentum penting bagi KPK dan lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang kerap merugikan negara dan lingkungan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru