Selasa, 30 Desember 2025

Keluarga Arya Daru Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus: Kami Ingin Keadilan Terungkap!


 Keluarga Arya Daru Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus: Kami Ingin Keadilan Terungkap! Anggota tim pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Mira Widyawati (kanan) dan Virza Benzani (kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Misteri kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) kembali mencuat. Tim pengacara keluarga resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri, Kamis (16/10/2025), sebagai upaya mencari titik terang atas kasus yang dinilai penuh kejanggalan.

Langkah ini, menurut Mira Widyawati, anggota tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, dilakukan agar penyelidikan bisa dialihkan dan dilakukan secara lebih mendalam.

“Kami mengajukan surat ke Bareskrim untuk pengalihan penyelidikan sekaligus permintaan gelar perkara khusus,” ujar Mira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menanyakan perkembangan surat permohonan bantuan pengungkapan kasus yang telah diserahkan sebelumnya. Menurut Mira, Biro Wasidik Bareskrim memberikan jawaban bahwa saat ini sedang dibuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) beserta laporan kemajuan kasus.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah hukum berjalan transparan dan akuntabel,” kata Mira.

Keyakinan Keluarga: Bukan Bunuh Diri

Keluarga Arya Daru meyakini kematian putra mereka bukanlah karena bunuh diri. Mereka menilai ada banyak tanda-tanda mencurigakan yang belum sepenuhnya terungkap.

“Kami ingin membuka kembali kasus ini seterang-terangnya. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara mafia hukum,” tegas Mira.

“Kami akan terus berjuang membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik kematian almarhum ADP.”

Langkah Bareskrim: Masih Sebatas Asistensi

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa mereka masih berperan memberikan asistensi terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kami sifatnya hanya asistensi, karena Polda Metro Jaya sudah melakukan sejumlah upaya penyelidikan dan penyidikan,” jelas Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula ketika Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, ditemukan tewas di kost Gondia Guest House, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 pukul 08.10 WIB.

Saat ditemukan, kepala Arya dalam kondisi terlilit lakban, memunculkan berbagai dugaan dan spekulasi publik.Namun hasil penyelidikan Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan tidak ada unsur keterlibatan orang lain. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah ahli.

Pihak keluarga, bagaimanapun, menolak kesimpulan tersebut dan menilai banyak fakta yang belum diungkap ke publik.

Harapan untuk Keadilan

Dengan diajukannya gelar perkara khusus ke Bareskrim, keluarga berharap agar seluruh fakta bisa dibuka secara terang-benderang dan kebenaran kematian Arya Daru Pangayunan akhirnya bisa terungkap.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran muncul. Ini bukan hanya tentang Arya Daru, tapi tentang keadilan bagi siapa pun yang mencari kebenaran di negeri ini,” pungkas Mira dilansir Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru