Loading
Sidang pemberian keterangan ahli gugatan terkait Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). ANTARA/HO-PPKGBK
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Sengketa kepemilikan tanah Hotel Sultan kembali memanas. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi menggugat PT Indobuildco agar segera mengosongkan dan mengembalikan lahan beserta bangunan Hotel Sultan kepada negara.
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tindakan PT Indobuildco yang masih menguasai, menggunakan, dan mengomersialisasi lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, masa berlaku kedua HGB tersebut telah berakhir pada Maret dan April 2023.
“Kami telah mengajukan gugatan rekonvensi terhadap PT Indobuildco. Mereka masih menempati dan memanfaatkan tanah yang haknya sudah tidak berlaku. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Kharis dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Kharis juga menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan HGB yang diajukan PT Indobuildco tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sejak 13 Desember 2023. Perusahaan tersebut juga tidak mendapatkan rekomendasi atau izin tertulis dari Mensesneg/PPKGBK selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Masalah semakin pelik ketika izin operasional Hotel Sultan dan Apartemen juga telah dicabut oleh Menteri Investasi/BKPM serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023. Artinya, secara administratif dan legal, PT Indobuildco sudah tidak memiliki dasar hukum untuk tetap beroperasi di lokasi tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/10/2025), Mensesneg dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima, sebagai ahli hukum.
Menurut Prof. Anwar, setelah masa berlaku HGB suatu badan hukum berakhir, hubungan hukum dengan tanah tersebut otomatis terputus. Dengan kata lain, pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk menguasai, menempati, atau memanfaatkan tanah tersebut dalam bentuk apa pun.
“Apabila suatu badan hukum masih menguasai tanah eks HGB setelah masa berlakunya habis, maka itu merupakan tindakan melawan hukum karena dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Anwar dikutip Antara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset strategis nasional yang berlokasi di jantung ibu kota. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan kembali aset negara yang hak pengelolaannya telah berakhir dan memastikan tidak ada pihak swasta yang memanfaatkan tanah negara tanpa dasar hukum yang sah.