Polisi Imbau Publik Tak Sebarkan Identitas Korban Anak dalam Kasus Pembunuhan di Jakarta Utara


 Polisi Imbau Publik Tak Sebarkan Identitas Korban Anak dalam Kasus Pembunuhan di Jakarta Utara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz. (Antaranews/Antara/Polrestro Jakut)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban dalam kasus dugaan pembunuhan anak yang terjadi di wilayah Rorotan, Jakarta Utara. Korban merupakan seorang siswi SD berusia 11 tahun, sementara pelaku diduga remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan bahwa penyebaran identitas korban, terutama anak di bawah umur, dapat melanggar privasi dan melukai perasaan keluarga. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban di media sosial. Ini untuk menjaga privasi keluarga korban,” kata Kapolres di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak, dan setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus segera dilaporkan ke kepolisian setempat atau Bhabinkamtibmas terdekat.

“Mari jaga anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Saat ini, remaja berinisial MR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak anak berhadapan dengan hukum,” kata Erick dikutip Antara.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah pelaku di kawasan Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, pada Senin (13/10). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan janji membelikan pakaian.

Setelah korban diajak ke kamar, pelaku diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena masih dalam kategori anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Polisi memastikan proses penanganan kasus akan berjalan sesuai prosedur, dengan pendekatan khusus pada pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru