Rabu, 31 Desember 2025

KPK Selidiki Awal Transaksi Lahan Tol Trans Sumatera, Diduga Ada Pengondisian oleh Tersangka


 KPK Selidiki Awal Transaksi Lahan Tol Trans Sumatera, Diduga Ada Pengondisian oleh Tersangka Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan memfokuskan pemeriksaan pada proses awal jual beli lahan yang terjadi pada tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap empat saksi pada Kamis (9/10). Keempatnya terdiri atas tiga notaris—Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan—serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

“Seluruh saksi hadir dan dimintai keterangan terkait bagaimana proses awal jual beli lahan. Tim penyidik juga mendalami dugaan bahwa lahan tersebut telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, dengan cara membeli lahan dari pemilik awal untuk kemudian dijual kembali kepada PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Kasus Berawal dari Proyek Strategis Nasional

Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari perkara yang diumumkan KPK pada 13 Maret 2024, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek JTTS. Proyek tersebut termasuk dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah yang bertujuan mempercepat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatera.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero);

M. Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya;

Iskandar Zulkarnaen (IZ), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ); serta menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp205 Miliar

KPK kemudian menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto pada 6 Agustus 2025. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu juga mengumumkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp205,14 miliar dikutip Antara.

Kerugian tersebut terdiri atas:

Rp133,73 miliar dari pembayaran Hutama Karya kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni, dan

Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda, keduanya berada di Provinsi Lampung.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian jual beli lahan tersebut.

Upaya KPK Menjaga Transparansi Proyek Infrastruktur

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis yang dibiayai negara dan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur nasional. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan agar setiap proses pengadaan lahan untuk proyek publik dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru