Loading
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (kiri) bersama Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial HSW (63) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, peristiwa itu terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB, sedangkan pelaku berhasil diamankan pada 5 Oktober 2025.
“HSW saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak yang pernah dijalaninya. Ia divonis 10 tahun penjara, namun baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum bebas bersyarat,” ujar Sri di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Seharusnya, masa bebas bersyarat HSW baru berakhir pada Desember 2025. Namun, pria itu kembali melakukan tindakan serupa terhadap anak di bawah umur.
Mengincar Korban Secara Acak
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga pelaku memilih korban secara acak ketika sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD di kawasan Cakung.
“Saat menunggu cucunya keluar sekolah, pelaku justru mendekati korban yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Jadi tindakannya dilakukan secara acak tanpa hubungan sebelumnya,” jelas Sri dikutip Antara.
Ancaman Hukuman Lebih Berat
HSW kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap (P21) dan pelaku bisa segera diadili kembali.