Loading
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) menjawab pertanyaan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, warga negara Indonesia yang ditahan di penjara Guantanamo, Amerika Serikat, dijadwalkan akan diadili pada November 2025.
“Berita terakhir yang kami terima, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini. Namun, kami belum mendapat perkembangan terbaru,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Yusril, isu mengenai status hukum Hambali sempat dibahas saat pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat melakukan kunjungan resmi ke kantornya. Namun, pihak kedutaan juga belum memiliki informasi detail terkait proses hukum tersebut.
“Mereka juga belum mendapatkan informasi lengkap mengenai perkembangan kasus Hambali,” tutur Yusril.
Hambali Ditahan Lebih dari Dua Dekade tanpa Sidang
Hambali dikenal sebagai mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah (JI) dan tersangka utama kasus Bom Bali 2002. Ia ditangkap di Thailand pada 2003 dan kemudian dipindahkan ke penjara Guantanamo Bay atas permintaan pemerintah AS.
Selama lebih dari 20 tahun dalam tahanan, Hambali belum pernah diadili secara resmi.
Isu ini sebelumnya juga disinggung Yusril dalam pertemuan dengan pejabat Kedutaan Besar AS pada Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya kejelasan status hukum Hambali.
“Kami berharap pemerintah Amerika Serikat dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” ujar Yusril saat bertemu dengan Chargé d’Affaires AS, Peter Haymond, di Jakarta, Kamis (21/8).
Pemerintah Indonesia Tetap Beri Perhatian
Wacana pemulangan Hambali ke Indonesia sempat mencuat pada awal 2025. Yusril menegaskan bahwa, apa pun kesalahan seorang warga negara, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberikan perhatian dan perlindungan hukum.
“Bagaimanapun, Hambali adalah warga negara Indonesia. Seberat apa pun kesalahan yang dilakukan warga negara kita di luar negeri, tetap harus kita perhatikan,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Namun, Yusril menjelaskan bahwa proses pemulangan tersebut tidak menjadi prioritas pemerintah saat ini, mengingat kompleksitas kasus dan sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
“Sampai hari ini, Hambali belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah kendala hukum. Kasusnya berada di bawah yurisdiksi hukum militer Amerika Serikat, bukan hukum sipil,” ujarnya dikutip Antara.
Koordinasi Lintas Kementerian
Terkait rencana pemulangan, Yusril menyebut diperlukan koordinasi antarkementerian dan lembaga, mengingat kasus Hambali menyangkut aspek diplomatik, hukum, dan keamanan nasional.
Namun, pemerintah tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kita tidak pasang target waktu. Ini bukan prioritas yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.