Senin, 13 Oktober 2025

Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat Imbas Kasus Dugaan Penilapan Uang Robot Trading Fahrenheit


 Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat Imbas Kasus Dugaan Penilapan Uang Robot Trading Fahrenheit Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi ilegal robot trading Fahrenheit pada 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Hendri telah dijatuhi hukuman disiplin dan diberhentikan dari jabatannya.

“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Meski demikian, Anang enggan memerinci sejauh mana keterlibatan Hendri dalam dugaan penilapan dana tersebut.

“Dia sebagai atasan saja,” ucapnya singkat.

Ketika ditanya apakah Hendri akan diproses secara pidana, Anang tidak memberikan jawaban pasti dan hanya menegaskan bahwa proses penegakan disiplin internal sudah dilakukan.

Sebagai pengganti sementara, posisi Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh Haryoko Ari Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Ia akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat.

Latar Belakang Kasus Robot Trading Fahrenheit

Kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit mencuat sejak 2023 setelah terungkap adanya penyelewengan dana dari hasil sitaan barang bukti.

Dalam proses hukum tersebut, mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Azam menerima “uang pengertian” sebesar Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban investasi Fahrenheit — Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya — saat proses eksekusi perkara berlangsung dikutip Antara.

Rinciannya:

Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan

Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung

Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya

Uang hasil gratifikasi itu kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, yang disebut menerima Rp500 juta melalui Dody Gazali, Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, pada Desember 2023.

Kasus ini menjadi salah satu catatan serius bagi institusi Kejaksaan dalam menjaga integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara keuangan dan investasi ilegal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru