Selasa, 27 Januari 2026

Pemerintah Bentuk Desk Khusus Tangani Keturunan Indonesia–Filipina


 Pemerintah Bentuk Desk Khusus Tangani Keturunan Indonesia–Filipina Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat koordinasi pembentukan desk khusus penanganan keturunan Indonesia-Filipina, di Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia resmi membentuk desk khusus untuk menangani persoalan keturunan Filipina di Indonesia (Persons of Philippines Descent/PPDs) dan keturunan Indonesia di Filipina (Persons of Indonesian Descent/PIDs). Langkah ini diumumkan pada Kamis (2/10/2025) di Jakarta sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah kewarganegaraan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Agato Simamora, menjelaskan bahwa desk ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret serta pedoman teknis untuk mengatasi persoalan status hukum ribuan warga keturunan Indonesia–Filipina.

“Hingga kini, ribuan keturunan Indonesia di Filipina maupun keturunan Filipina di Indonesia masih menghadapi ketidakjelasan status kewarganegaraan. Tanpa dokumen resmi, mereka rentan dieksploitasi, sulit mengakses pendidikan, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” kata Agato.

Masalah Turun-Temurun Sejak Lama

Persoalan ini sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak 2014, ketika Indonesia dan Filipina menandatangani Joint Commission on Bilateral Cooperation. Namun, penyelesaiannya berjalan lambat dan belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Agato, keberadaan generasi keturunan tanpa dokumen resmi membuat posisi mereka rawan secara hukum maupun sosial. Bahkan, hasil verifikasi terbaru menunjukkan ada 374 warga keturunan di Sulawesi Utara yang telah dinyatakan sebagai warga negara Filipina oleh pemerintah Filipina, dan akan segera memperoleh paspor resmi melalui tindak lanjut bilateral.

Desk Dibagi dalam Beberapa Bidang

Untuk mempercepat langkah konkret, Kemenko Kumham Imipas telah menggelar rapat koordinasi pada Rabu (1/10/2025), dihadiri pejabat kementerian/lembaga, perwakilan daerah, hingga Kedutaan Besar Filipina. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan desk khusus yang dibagi dalam beberapa bidang:

  • Hukum dan Administrasi
  • Teknis Keimigrasian
  • Kependudukan
  • Diplomasi Bilateral

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa penanganan PPDs dan PIDs adalah wujud komitmen kedua negara.

“Isu ini bukan hanya soal administrasi kependudukan, tetapi juga hak dasar manusia. Negara harus hadir agar tidak ada satu pun individu yang hidup tanpa identitas dan perlindungan hukum,” tegas Surya dikutip Antara.

Dengan adanya desk khusus ini, pemerintah berharap penyelesaian masalah kewarganegaraan warga keturunan Indonesia–Filipina bisa lebih cepat, terstruktur, dan manusiawi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru