Selasa, 30 Desember 2025

KPK Sita Aset Eks Staf Ahli Kemenaker terkait Kasus Pemerasan RPTKA


 KPK Sita Aset Eks Staf Ahli Kemenaker terkait Kasus Pemerasan RPTKA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, penyidik menyita dua properti milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional pada era Menaker Yassierli.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan pekan lalu. “Aset tersebut berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor. Keduanya diduga dibeli secara tunai dari hasil pemerasan kepada agen tenaga kerja asing, kemudian diatasnamakan kerabatnya,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Haryanto diketahui sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus pemerasan RPTKA di lingkungan Kemenaker. Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.

Skema pemerasan ini bermula dari syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit. Jika proses tertunda, TKA akan dikenakan denda Rp1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk meminta sejumlah uang dari pihak pemohon RPTKA.

KPK sebagaimana dilansir Antara juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga sudah berlangsung sejak periode kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024) 

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 5 Juni 2025 mengumumkan delapan tersangka: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka kini telah ditahan dalam dua tahap, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Dengan penyitaan dua aset terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memastikan praktik pemerasan serupa tidak lagi terjadi di sektor ketenagakerjaan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru