Loading
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, serta dua lokasi lainnya sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Ria Norsan. Kegiatan tersebut berlangsung pada 24 dan 25 September 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang relevan dengan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah,” ujar Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanRia Norsan sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada 21 Agustus 2025. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, identitas ketiganya belum diumumkan ke publik. KPK juga belum mengungkap secara rinci modus operasi korupsi yang sedang diselidiki.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU MempawahSelain penggeledahan terbaru, dilansir Antara, KPK sebelumnya juga telah memeriksa dan menyita barang bukti dari 16 lokasi lain di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik disita dalam proses tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian perkara maupun peran pihak-pihak yang terlibat.