Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPKAsep Guntur Rahayu.. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Hari Karyuliarto.
Hari yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina itu menyebut nama Ahok saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 September 2025.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ujar Hari kepada awak media sebelum memasuki gedung KPK.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pernyataan seperti itu seharusnya disampaikan langsung dalam proses pemeriksaan.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam. Ia juga menduga pernyataan Hari disampaikan di luar ruang pemeriksaan dengan tujuan agar disorot media.
Baca juga:
Bersaksi di Tipikor, Ahok: Tak Ada Temuan BPK soal Sewa Kapal Saat Menjabat Komut PertaminaMeski begitu, Asep meyakini bahwa informasi tersebut kemungkinan besar juga sudah disampaikan secara resmi kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan.
KPK saat ini masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dan korupsi dalam proyek LNG Pertamina yang berlangsung pada rentang 2011–2021. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan. Karen telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 24 Juni 2024. Putusan itu kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Selain Karen, dilansir Antara, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yaitu mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto sendiri. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025.