Rabu, 31 Desember 2025

Kasus Kacab Bank, Rekening Dormant Jadi Target, Nilai Capai Rp70 Miliar


 Kasus Kacab Bank, Rekening Dormant Jadi Target, Nilai Capai Rp70 Miliar Sejumlah tersangka kasus penculikan yang berujung kematian kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) digiring keluar dari jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Risky Syuku

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus penculikan yang berujung pada kematian kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta Pusat, MIP (37), terus mengungkap fakta baru. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa rekening-rekening dormant atau terbengkalai yang menjadi incaran para tersangka berisi dana dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp70 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa jumlah tersebut tidak hanya tersimpan di satu rekening. "Ada beberapa rekening, tapi jumlahnya tidak sampai puluhan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa rekening-rekening dormant itu tidak hanya berasal dari bank tempat korban bekerja, tetapi juga tersebar di beberapa bank lain. Hal ini memperlihatkan adanya perencanaan matang dari para pelaku dalam mencari target.

Penyidik masih menelusuri bagaimana tersangka utama, C alias Ken, bisa mengetahui detail keberadaan rekening dormant tersebut. Informasi inilah yang kemudian memicu aksi penculikan hingga berakhir tragis dengan kematian korban.

“Dari mana tersangka tahu soal rekening dormant ini, masih terus kami dalami. Proses pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih berjalan,” jelas Wira dikutip Antara.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka C mengaku baru sekali menjalankan modus kejahatan dengan memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening lain yang telah disiapkan. Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menyoroti potensi rawan penyalahgunaan rekening dormant, sekaligus menjadi peringatan bagi perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan serta pengelolaan rekening tidak aktif.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru