Rabu, 31 Desember 2025

Red Notice Riza Chalid Sedang Diproses, Polri Tunggu Tindak Lanjut Interpol Lyon


 Red Notice Riza Chalid Sedang Diproses, Polri Tunggu Tindak Lanjut Interpol Lyon Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko. (Antaranews/Aria Ananda)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polri menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penerbitan red notice untuk buronan kasus korupsi minyak, Riza Chalid. Permohonan red notice saat ini tengah menunggu tindak lanjut dari Interpol di Lyon, Prancis, setelah diajukan pekan lalu.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan sesuai jadwal.

"Sudah diajukan ke Interpol Lyon, kita tinggal menunggu. Sampai saat ini tidak ada kendala, hanya butuh waktu karena baru dua hari kerja sejak diajukan," ujarnya di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin.

Red notice merupakan permintaan resmi Interpol kepada negara anggota untuk membantu pencarian dan penahanan sementara buronan internasional guna proses ekstradisi. Namun, red notice bersifat tidak mengikat secara hukum dan sepenuhnya dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon.

Permohonan red notice terhadap Riza Chalid diajukan pada Kamis, 18 September 2025, diproses keesokan harinya, dan saat ini masih menunggu respon resmi dari Interpol.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Lokasi terakhir diduga berada di Malaysia, namun aparat belum memastikan keberadaannya secara pasti.

Selain Riza Chalid, Polri juga tengah memproses permohonan red notice untuk beberapa kasus lain, termasuk tersangka fintech Investree, Adrian Gunadi, dan tersangka kasus pengadaan Chromebook, Juristan.

“Semuanya masih dalam proses, kami akan memberikan update begitu selesai,” kata Untung dikutip Antara.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan telah menyita sejumlah aset Riza Chalid di dalam negeri, meliputi rumah mewah, tanah, dan kendaraan, serta sedang menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan di luar negeri.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru