Jumat, 03 Oktober 2025

Modus Mata Elang Gagal, Tiga Penagih Utang Nekat Gasak Motor di Kelapa Gading Ditangkap Polisi


 Modus Mata Elang Gagal, Tiga Penagih Utang Nekat Gasak Motor di Kelapa Gading Ditangkap Polisi Petugas Kepolisian menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai mata elang yang hendak merampas motor korban di kawasan Kelapa Gading pada Jumat (19/9/2025). (ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aksi nekat tiga pria yang berprofesi sebagai penagih utang atau kerap disebut mata elang berakhir di tangan polisi. Ketiganya, berinisial YN, FL, dan IF, ditangkap setelah mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang pemuda bernama MDS (21) di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. “Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda, usai dilakukan penyelidikan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden bermula saat MDS hendak menuju rumah temannya di Cilincing. Di tengah perjalanan, ia tiba-tiba dipepet tiga pria dengan dua sepeda motor. Mereka mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh motor korban bermasalah karena tunggakan kredit.

Dengan alasan tersebut, pelaku meminta motor MDS. Salah satu pelaku kemudian membawa motor, sementara korban ikut dibonceng. Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, pelaku FL justru membuang KTP dan STNK milik korban ke jalan. Saat MDS turun untuk mengambil dokumen itu, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor dan meninggalkan korban begitu saja.

Penangkapan Pelaku

Polisi yang menerima laporan segera membentuk tim opsnal untuk melakukan patroli di lokasi yang kerap dijadikan arena operasi mata elang. Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi, petugas membuntuti lima orang terduga pelaku yang menggunakan tiga motor matik.

Saat mereka kembali beraksi di Jalan Yos Sudarso, polisi bergerak cepat. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit telepon seluler, dua sepeda motor, serta satu motor korban yang sempat mereka bawa kabur.

Kini, ketiga pelaku mendekam di Polsek Kelapa Gading dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dilansir Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru