Loading
Sidang vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (11/9/2025), majelis hakim yang dipimpin Hakim Lusiana Amping menegaskan, apabila Fariz tidak membayar denda, maka hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama dua bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara. Meski demikian, hakim menolak permohonan rehabilitasi karena menilai sang musisi telah berulang kali tersandung kasus narkoba.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Namun, yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama persidangan,” ujar hakim dalam putusannya dikutip Antara.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Fariz RM bersama rekannya berinisial ADK pada Selasa (18/2/2025) di kawasan Dipati Ukur, Bandung. Dari tangan keduanya, aparat menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu.Fariz kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bukan Kasus Pertama
Nama Fariz RM bukanlah sosok asing dalam daftar panjang musisi Indonesia yang terjerat narkoba. Sebelumnya, pelantun “Barcelona” itu sudah beberapa kali berurusan dengan kasus serupa, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025.
Vonis terbaru ini menambah daftar panjang perjalanan hukum seorang musisi yang pernah menjadi ikon musik pop Indonesia di era 80-an.