Minggu, 14 September 2025

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol


 Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol Kompol Kosmas ajukan banding. (Antaranews/HO-YouTube Polri TV)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kompol Kosmas K. Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

"Kompol Kosmas telah mengajukan banding atas keputusan sidang KKEP yang digelar pekan lalu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sanksi PTDH dijatuhkan setelah Kosmas dinyatakan melanggar etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, saat mengamankan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Aksi tersebut berujung pada tewasnya Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan taktis Brimob di lokasi demonstrasi.

Selain pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi etika karena perbuatanya dinilai tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Provos Polri, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025. Sanksi tersebut telah dijalani.

Dalam keterangannya di hadapan sidang etik, Kosmas mengaku duduk di samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, saat insiden terjadi. Ia menyebut tidak mengetahui adanya korban hingga video kejadian tersebut viral di media sosial. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun dalam peristiwa tersebut.

"Ini bukan niat. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk mencelakai. Tapi peristiwa itu sudah terjadi," ucap Kosmas dengan nada menyesal dikutip Antara.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri, seraya menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah institusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru